Blitar, kpu.blitarkab.go.id – KPU Kabupaten Blitar melalui Divisi Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah dan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas, M. Burhanudin. mengikuti kelas teknis pertemuan ke-7 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (10/8). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring diikuti oleh divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan kelas teknis pertemuan ke-7 mengusung tema penetapan hasil pemilu. Adapun kegiatan tersebut dimoderatori oleh Subkoordinator teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Adi Setyawan. Ada 2 Narasumber yang mengisi kegiatan kelas teknis tersebut. Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menyampaikan tentang mekanisme penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota, seperti ketentuan dalam penetapan calon terpilih, fenomena kelebihan kursi partai politik, hingga pengenalan formulir caftar calon terpilih. “Seperti yang telah kita ketahui, pada pemilu tahun 2019 digunakan metode sainte lague dengan membagi suara sah partai politik dengan pembagi bilangan ganjil secara berurutan, yakni 1, 3, 5, dan seterusnya,” ujar Zahro
Lanjut pada narasumber kedua, Divisi Teknis KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah membahas tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pembahasannya, Istatiin menjelaskan terkait bagaimana langkah-langkah penghitungan suara dengan menggunakan metode sainte lague beserta simulai penghitungan suara.
Setelah pemaparan dari masing-masing narasumber, Divisi Teknis KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa waktu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada sengketa telah diatur dalam PKPU tahapan, program, dan jadwal, dan yang perlu digaris bawahi adalah adanya lembaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi. “Prosedurnya, KPU RI akan secara resmi menerima BRPK dari MK, kemudian KPU RI baru mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk melakukan penetapan. Yang perlu diingat, kapan waktu terbitnya BRPK itu sepenuhnya wewenang MK, KPU tidak dapat mendikte kapan BRPK akan diterbitkan,” ujarnya (mhm)
More Stories
KPU Kabupaten Blitar Ikuti Kegiatan Halal Bihalal Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Sama Syarat Peserta Pemilu 2019 dan 2024
Berbagi Rezeki Melalui Bagi-Bagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1443 H