Surabaya, kpu.blitarkab.go.id – Divisi Hukum KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rosdyanto dan Sub Koordinator Hukum, Dian Indriani menghadiri Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (9/11). Kegiatan berlangsung di Aula Gedung KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oel KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam arahannya, Anam menyampaikan bahwa masih dalam suasana Pandemi Covid-19, berbagai kegiatan rapat seperti ini dilaksanakan secara daring, dan untuk pertama kalinya rapat bisa dilaksanakan secara tatap muka atau luring, maka dari itu KPU Provinsi Jawa Timur mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota yang bisa menghadiri acara rapat ini dan selalu mengutamakan standar protokol kesehatan.
Narasumber dalam kegiatan Bimtek JDIH yaitu dari Biro Perundang-undangan KPU Republik Indonesia Deny Chryswanto, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum, M. Arbayanto dan dimoderatori oleh Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas, Yulyani Dewi.
Dalam arahannya, Arbayanto menyampaikan bahwa JDIH adalah etalase dari setiap instansi. “JDIH merupakan wajah yang menampilkan bagaimana kita mengelola dokumen dan produk hukum yang menarik.” ujarnya. Selain itu, Arba sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa diperlukan partisipasi masyarakat yang aktif dalam mencapai sasaran pembangunan hukum. “Diperlukan partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan hukum. Proses terpenting dari pembangunan hukum, termasuk pembentukan legislasi dan penegakan hukum, justru terletak pada peran serta masyarakat” papar Arba.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pengarahan dari Sub Koordinator Hukum KPU Provnsi Jawa timur, Wiratmoko. (mhm)
More Stories
Sama Syarat Peserta Pemilu 2019 dan 2024
Berbagi Rezeki Melalui Bagi-Bagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1443 H
959.081 Pemilih Ditetapkan dalam Rekapitulasi DPB Periode Bulan April 2022