Blitar, kpu.blitarkab.go.id – Kamis (25/11) KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat pleno rutin internal yang digelar di Aula Serbaguna KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Hadi Santosa, Anggota Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah, Divisi Sosdiklih Parmas, M. Bahaudin, Divisi Hukum, Chepto Rosdyanto, dan Divisi Rendatin, Ruli Kustatik. Serta diikuti oleh seluruh staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Blitar.
Dalam kegiatan rapat pleno tersebut juga disampaikan hasil dari penetapan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Blitar yang akan dijabat oleh Sub Koordinator Hukum, Dian Indriani, yang akan menggantikan posisi sekretaris sebelumnya yang dijabat oleh Zenal Mu’min yang telah berhenti masa tugas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Blitar terhitung diterimanya surat dari KPU RI per tanggal 12 November 2021 dan kembali bertugas pada sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, menyampaikan, masa tugas Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Blitar berlangsung selama 3 bulan dan merupakan kewenangan mutlak penunjukkan dari KPU RI dan Provinsi. Hadi juga berharap momen ini dapat menjadi momentum peningkatan jenjang karir. “ saya berharap dari kesempatan seperti ini dapat menjadi momentum untuk staf dapat naik ke jenjang selanjutnya, mengingat bulan Desember KPU RI juga akan membuka seleksi sekretaris KPU Kabupaten/Kota” ujarnya.
Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Blitar, Dian Indriani menyampaikan siap untuk menjabat dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. (mhm)
More Stories
Sama Syarat Peserta Pemilu 2019 dan 2024
Berbagi Rezeki Melalui Bagi-Bagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1443 H
959.081 Pemilih Ditetapkan dalam Rekapitulasi DPB Periode Bulan April 2022