Blitar, kpu.blitarkab.go.id – Berdasar pada surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Selasa (31/8/2021) KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November tahun 2021 yang dilaksanakan secara internal di KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Hadi Santosa, Anggota KPU Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah, Divisi Rendatin, Ruli Kustatik, Divisi Hukum, Chepto Rosdyanto, dan Divisi SDM Parmas, M. Bahaudin.
Dalam Rapat Pleno dibahas mengenai jumlah data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November 2021. Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 177 pemilih serta pengurangan jumlah pemilih yang masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 590 pemilih. Adanya penambahan dan pengurangan jumlah pemilih tersebut menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB bulan November Tahun 2021 menjadi 961.512 pemilih.
Berikut kami sertakan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021 sebagai berikut :
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan November 2021 : Klik Disini
Daftar Pemilih Hasil PDPB November 2021: Klik Disini
More Stories
Sama Syarat Peserta Pemilu 2019 dan 2024
Berbagi Rezeki Melalui Bagi-Bagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1443 H
959.081 Pemilih Ditetapkan dalam Rekapitulasi DPB Periode Bulan April 2022