Jakarta, kpu.blitarkab.go.id – Masih berlakunya Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, salah satunya berkorelasi pada tidak berubahnya syarat partai politik yang hendak maju sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat menjadi narasumber daring, Dialog News Room Petang dengan tema “Syarat Partai Peserta Pemilu 2024” live di JakTV, Rabu, (11/5/2022).
Hasyim memaparkan syarat tersebut seperti berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, juga memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
“Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan,” ujar Hasyim.
Meski demikian Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.
“Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual” jelas Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. “Jadi bukan syarat,” tegas Hasyim. (humas kpu ri dessy/foto: dessy/ed diR)
More Stories
KPU Kabupaten Blitar Ikuti Kegiatan Halal Bihalal Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
Berbagi Rezeki Melalui Bagi-Bagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1443 H
959.081 Pemilih Ditetapkan dalam Rekapitulasi DPB Periode Bulan April 2022